KUHPerdataPasal 492Bab XVIIIversi 1847
Pasal 492 Bila kemudian orang yang dalam keadaan tak hadir itu pulang kembali atau haknya dituntut atas namanya, pengembalian penghasilan dan pendapatannya boleh dituntut, terhitung dari hari ketika hak itu jatuh pada orang yang tak hadir itu, atas dasar dan menurut ketentuan-ketentuan Pasal 482. BAGIAN 5 Akibat-akibat Keadaan Tidak Hadir Berkenaan dengan Perkawinan (Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, dan Bagi Golongan Tionghoa)
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.