KUHPerdataPasal 491Bab XVIIIversi 1847
Pasal 491 Ketentuan-ketentuan dari kedua pasal yang lalu tidak mengesampingkan hak untuk menuntut warisan-warisan dan hak-hak lain yang ternyata kemudian telah jatuh pada orang yang dalam keadaan tak hadir itu atau orang-orang yang telah mendapat hak-hak itu daripadanya. Hak-hak itu hanya hapus oleh Iampaunya waktu yang diisyaratkan untuk lewat waktu.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.