Pasal 490 www.hukumonline.com www.hukumonline.com Bila pada orang tak hadir, keadaan hidup atau matinya tidak pasti, jatuh suatu warisan atau hibah wasiat, yang sedianya menjadi hak orang-orang lain andaikata orang yang tak hadir itu hidup, atau yang sedianya harus dibagi dengan orang-orang lain, maka warisan atau hibah wasiat itu, seakan- akan orang itu telah meninggal, tanpa kewajiban untuk membuktikan kematian orang itu, namun untuk itu mereka harus mendapat izin lebih dahulu dari Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya terletak rumah kematian orang itu, dan pengadilan itu harus memerintahkan pemanggilan-pemanggilan umum dan mengeluarkan peraturan pengamanan yang perlu untuk pihak-pihak yang berkepentingan.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.