KUHPerdataPasal 49Bab IVversi 1847
Pasal 49 Dalam pengertian ketidakmungkinan bagi para orang tua atau para kakek nenek untuk memberi izin kepada anak di bawah umur untuk melakukan perkawinan, dalam hal-hal yang diatur dalam Pasal 35,37 dan 39, sekali-kali tidak termasuk ketidakhadiran terus-menerus atau sementara di Indonesia. BAGIAN 2 Acara yang Harus Mendahului Perkawinan (Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing. Bukan Tionghoa, dan Bagi Golongan Tionghoa) www.hukumonline.com www.hukumonline.com
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.