KUHPerdataPasal 489Bab XVIIIversi 1847
Pasal 489 Orang yang menuntut suatu hak, yang katanya telah beralih dari orang yang tak hadir kepadanya, tetapi hak itu baru jatuh pada orang yang tak hadir setelah keadaan hidup atau matinya menjadi tak pasti, wajib untuk membuktikan, bahwa orang yang tak hadir itu masih hidup pada saat hak itu jatuh padanya selama ia tidak membuktikan hal itu, maka tuntutannya harus dinyatakan tidak dapat diterima.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.