Pasal 487 Demikian pula anak-anak dan keturunan-keturunan lebih lanjut orang dalam keadaan tidak hadir, boleh menerima kembali barang-barangnya sejauh hak mereka timbul dalam waktu tiga puluh tahun sejak lampaunya waktu yang ditetapkan dalam Pasal 484. 488. Bila dengan putusan Hakim dinyatakan dugaan hukum tentang kematian, semua tuntutan hukum terhadap orang yang dalam keadaan tak hadir itu, harus diajukan terhadap para ahli waris dugaan yang telah mengambil barang-barangnya dalam penguasaan mereka, tanpa mengurangi hak mereka untuk memberlakukan hak istimewa mereka akan pendaftaran harta peninggalan. BAGIAN 4 Hak-hak yang Jatuh ke Tangan Orang Tak Hadir yang Tak Pasti Hidup atau Mati (Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Bagi Golongan Tionghoa)
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.