KUHPerdataPasal 485Bab XVIIIversi 1847
Pasal 485 Bila sebelum waktu tersebut dalam pasal yang lalu, diterima berita tentang kematian orang yang ada dalam keadaan tak hadir, maka mereka yang atas dasar undang-undang atau atas dasar penetapan-penetapan orang yang dalam keadaan tak hadir itu telah mendapat hak-hak atas harta peninggalannya, pertanggungjawaban dan penyerahan atas dasar Pasal 476 dan 482.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.