Pasal 484 Bila telah lampau tiga puluh tahun setelah hari kematian dugaan seperti yang dinyatakan dalam keputusan Hakim, atau bila sebelumnya telah berlalu seratus tahun penuh setelah kelahiran orang yang dalam keadaan tak hadir, maka penjamin-penjamin dibebaskan dan pembagian barang- barang yang ditinggalkan tetap berlaku sejauh pembagian itu telah terjadi, atau bila belum terjadi, para ahli waris dugaan boleh mengadakan pembagian tetap, dan boleh menikmati semua hak atas harta peninggalan itu secara pasti. Maka berhentilah hak istimewa akan pendaftaran harta, dan dapatlah para ahli waris dugaan diwajibkan untuk menerima atau menolak warisan, menurut peraturan-peraturan yang ada tentang hal itu.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.