Pasal 483 Bila orang yang dalam keadaan tidak hadir itu kawin dengan gabungan harta bersama, atau gabungan keuntungan dan kerugian saja, atau gabungan hasil-hasil dan pendapatan, sedangkan isteri atau suaminya memilih membiarkan gabungan itu terus berjalan, maka dia boleh mencegah pengambilan barang-barang dalam penguasaan sementara oleh orang-orang yang diduga sebagai ahli waris, dan mencegah pelaksanaan hak-hak yang mestinya baru akan timbul setelah kematian orang yang dalam keadaan tak hadir itu, dan mengambil atau mempertahankan barang-barang itu dalam pengelolaannya, dengan mendahului yang lain-lain, dengan menunaikan kewajiban akan pendaftaran tersebut dalam Pasal 477. Akan tetapi penghentian pengambilan barang-barang dalam penguasaan dengan segala akibat- akibatnya, tidak boleh berlangsung lebih lama daripada sepuluh tahun penuh, terhitung dan hari tersebut dalam putusan Hakim yang menyatakan kematian dugaan itu. Namun bila isteri atau suami tidak menentang pengambilan barang-barang dalam penguasaan itu oleh para ahli waris, maka ia boleh mengambil bagiannya dalam harta bersama itu, atau barang- www.hukumonline.com www.hukumonline.com barang miliknya sendiri yang merupakan haknya, asal saja ia memberikan jaminan untuk barang- barang yang mungkin harus dikembalikan. Isteri yang memilih dilanjutkan gabungan harta bersama, tetap mempunyai hak untuk melepaskan diri dari gabungan harta bersama itu di kemudian hari.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.