KUHPerdataPasal 481Bab XVIIIversi 1847
Pasal 481 Barang-barang tetap kepunyaan orang yang dalam keadaan tak hadir, yang dibagikan kepada ahli waris dugaan, atau diserahkan kepadanya untuk dikelola, selanjutnya tidak boleh dipindahtangankan atau dibebani, sebelum lewat waktu yang ditentukan dalam Pasal 484, kecuali kalau ada alasan penting, dan dengan izin Pengadilan Negeri.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.