Pasal 480 Mereka yang karena ketentuan-ketentuan yang lalu telah mendapat bagian dari barang-barang tetap, atau ditugaskan untuk mengelolanya, demi kepastian mereka boleh menuntut agar barang- barang itu diperiksa oleh ahli-ahli, yang diangkat untuk itu oleh Pengadilan Negeri yang di daerah hukumnya barang-barang itu terletak, dan agar dibuatkan uraian tentang keadaannya. Setelah ahli-ahli itu memberikan perslah kepada Pengadilan, dan Pengadilan mengesahkannya, kemudian mendengar jawatan Kejaksaan, maka uraian dan perslah itu harus disimpan di kepaniteraan.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.