KUHPerdataPasal 48Bab IVversi 1847
Pasal 48 Sekiranya kedua orang tua atau salah satu tidak berada di Indonesia, Presiden berkuasa memberi dispensasi dan kewajiban-kewajiban yang tercantum dalam Pasal 42 sampai dengan Pasal 47
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.