KUHPerdataPasal 479Bab XVIIIversi 1847
Pasal 479 Daftar dan akta tersebut dalam pasal yang lalu, demikian pula akta tentang jaminan, harus dibawa ke kepaniteraan Pengadilan Negeri yang telah mengeluarkan keputusan tentang kematian dugaan, dan disimpan di sana.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.