KUHPerdataPasal 476Bab XVIIIversi 1847
Pasal 476 Mereka yang menguasai atau mengelola barang-barang dari orang yang dalam keadaan tak hadir, masing-masing sejauh mengenai dirinya, berkewajiban untuk memberi perhitungan dan pertanggungjawaban dan untuk menyerahkan barang-barang itu kepada orang yang dalam keadaan tak hadir bila ia pulang, atau kepada para ahli waris atau para pemegang hak lainnya, sekiranya mereka datang, dan menunjukkan hak mereka yang lebih kuat.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.