KUHPerdataPasal 473Bab XVIIIversi 1847
Pasal 473 Bila tidak diberikan jaminan tersebut dalam pasal yang lalu, barang-barang itu harus ditaruh di bawah pengelolaan pihak ketiga, dan mengenai barang-barang bergerak harus diperintahkan penjualannya, dengan mengindahkan peraturan-peraturan yang terdapat dalam Pasal 786 dan 787 Kitab Undang-undang ini.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.