KUHPerdataPasal 471Bab XVIIIversi 1847
Pasal 471 Pernyataan mengenai dugaan tentang kematian harus diumumkan dengan menggunakan surat kabar yang telah digunakan dalam pemanggilan-pemanggilan. BAGIAN 3 Hak-hak dan Kewajiban-kewajiban Orang yang Diduga Sebagai Ahli Waris dan Orang-orang Lain yang Berkepentingan, Setelah Pernyataan Mengenai Dugaan Tentang Kematian (Berlaku Bagi Seluruh Golongan Timur Asing)
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.