KUHPerdataPasal 466Bab XVIIIversi 1847
Pasal 466 Dihapus dengan S. 1928-210. BAGIAN 2 Pernyataan Mengenai Orang yang Diperkirakan Telah Meninggal Dunia (Berlaku Bagi Seluruh Golongan Timur Asing)
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.