KUHPerdataPasal 462Bab XVIIversi 1847
Pasal 462 Seorang anak belum dewasa yang berada dalam keadaan dungu, gila atau gelap mata, tidak boleh ditempatkan di bawah pengampuan, tetapi tetap berada di bawah pengawasan bapaknya, ibunya atau walinya. BAB XVIII KETIDAKHADIRAN (Berlaku Bagi Seluruh Golongan Timur Asing) BAGIAN 1 Hal-hal yang Diperlukan
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.