KUHPerdataPasal 445Bab XVIIversi 1847
Pasal 445 Bila pengampuan diminta sehubungan dengan alinea keempat Pasal 434, Pengadilan Negeri mendengar para keluarga sedarah atau semenda dan, sendiri atau dengan wakilnya,, suami atau isterinya yang meminta, sekiranya ini berada di Indonesia; juga harus dilakukan ketentuan- ketentuan dalam Pasal 439 alinea kesatu dan kedua, 440,441 dan 442. Dalam hal demikian jawatan Kejaksaan harus menyelenggarakan pengumuman mengenai keputusan dengan cara yang dicantumkan dalam Pasal 444.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.