KUHPerdataPasal 443Bab XVIIversi 1847
Pasal 443 Bila dimohonkan banding, maka Hakim banding sekiranya ada alasan,. dapat mendengar lagi atau menyuruh mendengar lagi orang yang dimintakan pengampuan.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.