KUHPerdataPasal 429Bab XVIversi 1847
Pasal 429 Anak yang di bawah umur yang telah mendapat pendewasaan demikian itu, dianggap sebagai orang dewasa hanya dalam hal perbuatan-perbuatan dan tindakan-tindakan yang dengan tegas diperintahkan kepadanya, dan Ia tidak boleh mengingkari keabsahannya atas dasar kebelumdewasaan. Untuk hal-hal lainnya dia tetap dalam kedudukan belum dewasa.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.