KUHPerdataPasal 426Bab XVIversi 1847
Pasal 426 Pendewasaan, yang memberikan hak-hak tertentu sebagai orang dewasa kepada anak yang di bawah umur, boleh diberikan oleh Pengadilan Negeri kepada anak yang di bawah umur atas permohonannya, bila ia telah mencapai umur delapan belas tahun penuh. Hal itu tidak diberikan bila bertentangan dengan kemauan salah seorang orang tuanya yang melakukan kekuasaan orang tua atau perwalian.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.