Pasal 425 Untuk kepentingan anak yang masih di bawah umur itu, pemerintah bebas untuk menambahkan pada surat pernyataan dewasa, dia tidak diperbolehkan, sampai dia mencapai umur dua puluh satu tahun penuh, untuk memindahtangankan atau membebani harta tak bergeraknya selain dengan persetujuan Pengadilan Negeri di tempat tinggalnya yang diberikan setelah mendengar atau memanggil secukupnya kedua orang tuanya, atau salah Seorang yang masih hidup dari mereka, atau bila keduanya sudah tidak ada, keluarga-keluarga sedarah atau semenda. Dalam hal penjualan, Pengadilan Negeri boleh juga menyetujui hal itu dilakukan di bawah tangan. Terhadap pemeriksaan kedua orang tua, alinea keempat Pasal 206 berlaku.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.