KUHPerdataPasal 42Bab IVversi 1847
Pasal 42 Anak sah yang telah dewasa, tetapi belum genap tiga puluh tahun, juga wajib untuk memohon izin bapak dan ibunya untuk melakukan perkawinan. Bila ia tidak memperoleh izin itu, Ia boleh memohon perantaraan Pengadilan Negeri tempat tinggalnya dan dalam hal itu harus diindahkan ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal berikut.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.