KUHPerdataPasal 417Bab XVversi 1847
Pasal 417 Setiap Balai Harta Peninggalan dan dewan perwalian boleh mewakilkan atau menguasakan dirinya kepada salah seorang anggota atau pegawainya, atau kepada seorang agennya dalam hal bila mereka selaku majelis harus menunaikan tugas di luar gedung rapat mereka. Dalam hal-hal, bila Balai Harta Peninggalan dan dewan perwalian minta pertimbangan, mereka harus menyatakan pendapatnya secara tertulis dengan alasan-alasannya.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.