Pasal 416a Dalam daerah hukum setiap Pengadilan Negeri, ada sebuah dewan perwalian, yang ditugaskan melakukan segala usaha pemeliharaan, kecuali campur tangan yang dengan tegas disebutkan dalam kitab undang-undang ini dan peraturan-peraturan pemerintah lainnya, bagi anak belum dewasa yang dipercayakan kepadanya dengan putusan Hakim menurut Pasal 214, Pasal 319f alinea kelima, atau Pasal 382 alinea ketiga seperti juga bagi anak-anak diserahkan kepadanya oleh Kejaksaan menurut Pasal 319i atau Pasal 382a. Daerah dan tempat kedudukan dewan perwalian sama dengan daerah dan tempat kedudukan Pengadilan Negeri Biaya yang dikeluarkan dewan perwalian dibebankan kepada negara. Bila dewan perwalian, menurut bab ini atau Bab X, Xl, XIV dan XIVA buku ini, maju ke pengadilan, maka bantuan seorang pengacara atau advokat tidak diharuskan. Dewan perwalian harus berusaha, agar segala uang yang dibayar oleh orang-orang yang menurut buku ini wajib memberikan tunjangan untuk nafkah dan pendidikan anak belum dewasa, digunakan sesuai dengan maksudnya.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.