KUHPerdataPasal 416Bab XVversi 1847
Pasal 416 Instruksi untuk semua Balai Harta Peninggalan ditentukan oleh pemerintah. setelah mendengar Mahkamah Agung. Instruksi ini mengatur susunan dan peraturan dalam tiap-tiap Balai Harta Peninggalan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam perundang-undangan baru.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.