KUHPerdataPasal 414Bab XVversi 1847
Pasal 414 Segala tuntutan anak belum dewasa terhadap walinya berkenaan dengan tindakan-tindakan perwalian, gugur karena lewat waktu setelah lewat sepuluh tahun, terhitung sejak anak menjadi dewasa. BAGIAN 13 Balai Harta Peninggalan dan Dewan Perwalian (Berlaku Bagi Semua Golongan Timur Asing)
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.