KUHPerdataPasal 409Bab XVversi 1847
Pasal 409 Setiap wali, wajib mengadakan perhitungan penutup dan pertanggungjawaban.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.
⚠️ Buyung memberi informasi hukum umum, bukan nasihat hukum. Untuk masalah serius, konsultasikan dengan pengacara.