KUHPerdataPasal 405Bab XVversi 1847
Pasal 405 Wali diharuskan mendapat izin yang sama, bila ia hendak meminta pemisahan atau pembagian tetapi tanpa izin ia boleh menjawab tuntutan akan pemisahan atau pembagian yang diajukan terhadap anak belum dewasa.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.