KUHPerdataPasal 398Bab XVversi 1847
Pasal 398 Bila Hakim sehubungan dengan Pasal 393, mengizinkan penjualan surat-surat berharga milik anak belum dewasa, maka boleh ditetapkan bahwa penjualan itu hendaknya dilakukan di bawah tangan, asalkan surat-surat tersebut adalah sedemikian rupa, sehingga harga atau pemberitahuan sejenis itu, sebagaimana lazimnya dikeluarkan di Indonesia.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.