KUHPerdataPasal 394Bab XVversi 1847
Pasal 394 Bila wali hendak menjual barang-barang tak bergerak, maka surat permohonan yang diajukan oleh wali harus dilampiri sebuah daftar segala harta kekayaan anak belum dewasa dan dalam daftar itu harus disebutkan barang-barang yang hendak dijual. Pengadilan Negeri berwenang untuk mengizinkan penjualan barang-barang itu, baik barang-barang yang ditunjuk maupun barang- barang lain, yang menurut pertimbangan Pengadilan Negeri penjualan barang-barang itu tidak menimbulkan begitu banyak kerugian bagi anak belum dewasa.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.