Pasal 392 Bila dalam harta kekayaan anak belum dewasa terdapat sertifikat-sertifikat utang nasional, wali wajib memindahkannya ke dalam buku besar atas nama anak belum dewasa. Surat piutang atas beban Indonesia pun harus dipindahkannya atas nama anak belum dewasa. Dengan ancaman hukuman membayar biaya, kerugian dan bunga, wali pengawas harus berusaha agar peraturan ini dilaksanakan. Bagaimana Balai Harta Peninggalan menurut pasal ini dan pasal-pasal 371 dan 374 harus melaksanakan kewajiban untuk membayar ganti kerugian bagi semua anggota majelis bersama- www.hukumonline.com www.hukumonline.com sama atau bagi setiap anggota khususnya, diatur oleh pemerintah dalam sebuah instruksi bagi semua Balai Harta Peninggalan.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.