Pasal 379 Selain pegawai-pegawai Kehakiman bangsa Eropa yang dikecualikan dari perwalian menurut ketentuan dalam Pasal 9 Reglemen Susunan Kehakiman dan Kebijaksanaan Mengadili di Indonesia, mereka yang dikecualikan dari perwakilan adalah: 1. orang yang sakit ingatan; 2. orang belum dewasa; 3. orang yang ada di bawah pengampuan; 4. mereka yang telah dipecat, baik dari kekuasaan orang tua, maupun dari perwalian; akan tetapi yang demikian itu hanya terdapat anak belum dewasa, yang dengan ketetapan Hakim kehilangan kekuasaan orang tua atau perwalian tanpa mengurangi ketentuan-ketentuan dalam Pasal 3l9g dan pasal 382d. 5. ketua, wakil ketua, anggota, panitera. panitera pengganti, bendahara, pemegang buku, dan agen Balai Harta Peninggalan, kecuali terhadap anak-anak atau anak-anak tiri mereka sendiri.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.