KUHPerdataPasal 374Bab XVversi 1847
Pasal 374 Bila perwalian kosong atau ditinggalkan karena ketidakhadiran wali, atau bila untuk sementara waktu wali tidak mampu menjalankan tugasnya, maka wali pengawas, dengan ancaman hukuman mengganti biaya, kerugian dan bunga, harus mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri untuk mengangkat wali baru atau wali sementara.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.