KUHPerdataPasal 373Bab XVversi 1847
Pasal 373 Bila seorang wali enggan melaksanakan ketentuan pasal yang lalu atau bila wali pengawas dalam perhitungan ringkas menemukan tanda-tanda kecurangan atau kealpaan besar, maka wali pengawas harus menuntut pemecatan wali itu. Demikian pula ia harus menuntut pemecatan dalam hal-hal lain yang ditentukan undang-undang.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.