KUHPerdataPasal 371Bab XVversi 1847
Pasal 371 Dengan ancaman mengganti biaya, kerugian, dan bunga, Balai Harta Peninggalan wajib melakukan segala tindakan yang ditentukan dalam undang-undang agar setiap wali, sekalipun tidak diperintahkan oleh Hakim, memberikan jaminan secukupnya, atau setidak-tidaknya menyelenggarakan pengurusan dengan cara yang ditentukan oleh undang-undang.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.