Pasal 365a Panitera Pengadilan Negeri yang memerintahkan perwalian memberitahukan perintah itu kepada dewan perwalian dan Kejaksaan Negeri yang dalam daerah hukumnya perkumpulan, yayasan, atau lembaga sosial itu berkedudukan. Pengurus perkumpulan, yayasan atau lembaga sosial melaporkan secara tertulis penempatan anak belum dewasa di suatu rumah atau lembaga kepada dewan perwalian dan Kejaksaan yang dalam daerah hukumnya terletak rumah atau lembaga tersebut. Rumah atau lembaga yang dimaksudkan ini, dikunjungi oleh pejabat Kejaksaan atau oleh seorang petugas yang ditunjuknya dan oleh dewan perwalian tiap kali dipandang perlu dan patut guna meneliti keadaan anak belum dewasa yang ditempatkan di dalamnya. Bila dikehendakinya, wali pengawas diberi kesempatan tiap-tiap minggu mengunjungi anak belum dewasa yang ada dalam pengawasannya. BAGIAN 7 Perwalian Pengawas (Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa)
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.