KUHPerdataPasal 364Bab XVversi 1847
Pasal 364 Ketetapan-ketetapan Pengadilan Negeri tentang perwalian tidak bisa dimintakan banding, kecuali jika ada ketentuan sebaliknya. BAGIAN 6 Perwalian oleh Perkumpulan, Yayasan dan Lembaga Sosial (Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa)
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.