KUHPerdataPasal 363Bab XVversi 1847
Pasal 363 Tanpa mengurangi ketentuan alinea kedua Pasal 354a dan alinea keempat Pasal 359, perwalian anak di luar kawin diatur oleh Pengadilan Negeri tanpa Iebih dulu mendengar siapa pun.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.