Pasal 354a Bila perwalian diserahkan kepada orang lain dalam salah satu hal yang dimaksud dalam alinea pertama Pasal 353, maka bapak yang telah dewasa atau ibu yang telah dewasa dari anak tidak sah yang diakuinya, sejauh mereka tidak dikecualikan, dibebaskan atau dipecat dari perwalian, boleh mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri supaya diangkat menjadi wali sebagai pengganti wali yang lain itu. Pengadilan Negeri mengambil ketetapan atas permohonan itu setelah mendengar atau memanggil dengan sah si pemohon, wali, wali pengawas, suami atau isteri pemohon bila pemohon ini telah kawin lagi, dan orang tua yang lain bila ia ikut mengakui anak dan masih hidup, serta dewan perwalian. Pengadilan Negeri mengabulkan permohonan mi, kecuali jika ada kekhawatiran yang mendasar, bahwa bapak dan ibu akan melalaikan si anak. Ketentuan dalam kalimat terakhir Pasal 253 berlaku dalam hal ini. Terhadap pemeriksaan orang- orang tersebut di atas berlaku ketentuan alinea keempat Pasal 206 dengan penyesuaian sekedarnya. BAGIAN 4 Perwalian yang Diperintahkan oleh Bapak atau Ibu www.hukumonline.com www.hukumonline.com (Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa)
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.