KUHPerdataPasal 344Bab XVversi 1847
Pasal 344 Segala penetapan Pengadilan Negeri tersebut dalam bagian ini diambil atas surat permintaan, setelah mendengar pertimbangan Kejaksaan, tanpa adanya bentuk acara dan tidak dapat dimintakan banding. BAGIAN 3 Perwalian Oleh Ayah dan Ibu (Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa,Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa) www.hukumonline.com www.hukumonline.com
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.