KUHPerdataPasal 340Bab XVversi 1847
Pasal 340 Penanggung-penanggung yang diikatkan sedapat-dapatnya bertempat tinggal dalam daerah hukum Pengadilan Negeri, tanpa mengurangi syarat-syarat umum yang ditetapkan dalam ketentuan perundang-undangan.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.