KUHPerdataPasal 339Bab XVversi 1847
Pasal 339 Bila wali itu meninggalkan Indonesia bersama si anak yang belum dewasa, maka atas permintaan wali tersebut dan setelah mendengar Balai Harta Peninggalan, tugas pengurusan yang dicabut menurut Pasal 338, oleh Pengadilan Negeri boleh dikembalikan kepadanya, seluruhnya atau sebagian, dengan penentuan sebagaimana dianggap perlu oleh Pengadilan Negeri bagi kepentingan anak belum dewasa.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.