Pasal 332 Kecuali apa yang ditentukan dalam pasal berikut, barangsiapa sehubungan dengan Bagian 8 dan 9 dalam bab ini tidak dikecualikan atau dibebaskan dari perwalian, wajib menerima perwalian tersebut. Bila orang yang diangkat menjadi wali menolak atau lalai menjalankan perwalian itu, balai harta peninggalan sebagai pengganti dan atas tanggung jawab wali, harus melakukan tindakan- tindakan sementara guna mengurus pribadi dan harta benda anak belum dewasa dengan cara www.hukumonline.com www.hukumonline.com seperti yang diatur dalam instruksi untuk balai harta peninggalan. Dalam hal itu wali bertanggung jawab atas tindakan-tindakan balai harta peninggalan, tanpa mengurangi tuntutan terhadapnya.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.