KUHPerdataPasal 327Bab XIVversi 1847
Pasal 327 Bila bapak atau ibu menawarkan untuk memberi nafkah dan memelihara dirumahnya anak yang wajib diberinya nafkah, maka ia karena itu terbebas dan keharusan untuk memenuhi kewajiban itu dengan cara lain.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.