KUHPerdataPasal 320Bab XIVversi 1847
Pasal 320 Anak tidak berhak menuntut kedudukan yang tetap dan orang tuanya dengan cara menyediakan segala sesuatu untuk itu sebelum ia kawin, atau dengan cara lain.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.