Pasal 319m Segala surat-surat permohonan, tuntutan, penetapan. pemberitahuan dan semua surat lain yang dibuat untuk memenuhi ketentuan-ketentuan dalam bagian ini, bebas dan materai. Segala permohonan termaksud dalam bagian ini, yang diajukan oleh dewan perwalian, harus diperiksa oleh Pengadilan Negeri dengan cuma-cuma, dan salinan-salinan yang diminta oleh dewan-dewan itu untuk salinan-salinan yang diperintahkan kepadanya, harus diberikan oleh panitera kepada mereka secara bebas dan segala biaya. BAGIAN 3 Kewajiban-kewajiban Timbal Balik Antara Kedua Orangtua atau Keluarga Sedarah dalam Garis ke Atas dan Anak-anak Beserta Keturunan www.hukumonline.com www.hukumonline.com (Tidak Berlaku bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku bagi Golongan Tionghoa)
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.