Pasal 311 Bapak atau ibu yang melakukan kekuasaan orang tua atau perwalian, berhak menikmati hasil dan barang-barang anak-anaknya yang belum dewasa. Dalam hal orang tua itu, baik bapak maupun ibu, dilepaskan dari kekuasaan orang tua atau perwalian, kedua orang tua itu berhak untuk menikmati hasil dan kekayaan anak-anak mereka yang masih di bawah umur. Pembebasan bapak atau ibu yang melakukan kekuasaan orang tua atau perwalian, sedang orang tua yang lainnya telah meninggal atau dibebaskan atau dipecat dan kekuasaan orang tua atau perwalian tidak berakibat terhadap hak menikmati hasil.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.