KUHPerdataPasal 308Bab XIVversi 1847
Pasal 308 Orang yang berdasarkan kekuasaan orang tua wajib mengurus barang-barang anak-anaknya, harus bertanggung jawab, baik atas hak milik barang-barang itu maupun atas pendapatan dari barang-barang demikian yang tidak boleh dinikmatinya. Mengenai barang-barang yang hasilnya menurut undang-undang boleh dinikmatinya, ia hanya bertanggung jawab atas hak miliknya. www.hukumonline.com www.hukumonline.com
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.